PBG (dulunya IMB) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Sementara SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

  1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
  5. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
  1. Formulir permohonan yang ditujukan kepada Bupati Morowali Utara C.q. Kepala Dlnas Penanaman Modal dan PTSP Daerah, yang didalamnya terdapat persyaratan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai RP. 10.000,-
  2. Data Pemohon PBG
  3. Fotocop KTP pemohon
  4. Jika dikuasakan:
    Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,- dan KTP orang yang diberi kuasa
  5. Jika Badan Hukum / Badan Usaha :
    1. Fotocopy akta pendirian perusahaan dan/atau perubahan
    2. Fotocopy SK Pendirian perusahaan dan/atau perubahan yang dikeluarkan oleh:
      – Kemenkumham (jika PT dan Yayasan)
      – Kementerian (jika Koperasi)
      – Pengadilan Negeri (jika CV)
  6. Fotocopy NPWP pemohon atau perusahaan dan penanggung jawab perusahaan
  7. Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan dan/atau Bukti Kepemilikan Tanah Iainnya yang berlaku sesuai aturan yang berlaku)
  8. Proposal teknik dilengkapi dengan :
    1. Dokumen DPLH, UKL-UPL, AMDAL dilengkapi dengan kata pengantar yang oleh direksi/penanggungjawab kegiatan dan dibubuhi stempel
    2. Peta Lokasi dilengkapi dengan titik koordinat lokasi kegiatan
    3. Gambar prespektif rencana kegiatan (Site Plan Bangunan Gedung)
  9. Materai RpAO.000,- sesuai kebutuhan dokumen PBG
  10. Pas Photo Warna Ukuran 4X6 sesuai kebutuhan dokumen PBG
  11. Surat Pernyataan Jaminan Konsturksi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  12. Surat Pernyataan Patuh pada ketentuan Surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)
  13. Surat Pernyataan Bersedia menggunakan Penyedia Jasa Perencanaan
  14. Surat Pernyataan Tanah & Bangunan Tidak Dalam Sengketa
  15. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Pemilik Tanah dan/atau Bangunan yang Berhimpitan dengan Lokasi Objek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  16. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Pemilik Tanah Untuk Mendirikan Bangunan
  17. Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota

Ada Biaya Retribusi Sesuai Ukuran Bangunan

14 hari maksimal sejak berkas dinyatakan lengkap

Apabila kegiatan usaha membutuhkan pembangunan gedung, sistem OSS memberikan notifikasi keperluan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Notifikasi juga akan diberikan kepada pelaku usaha untuk menindaklanjuti permohonan PBG dan SLF melalui SIMBG.

Permohonan PBG Non Berusaha seperti untuk rumah (hunian sederhana atau tidak sederhana) dapat langsung mengakses aplikasi SIMBG.

  1. Pemohon dapat langsung mengajukan secara online melalui OSS RBA (oss.go.id) untuk mendapatkan NIB.
  2. Kemudian pemohon dapat langsung mengajukan permohonan PBG secara online melalui aplikasi SIMBG (simbg.pupr.go.id) dengan mengunggah (upload) scan dokumen persyaratan.
  3. Petugas DPMPTSP akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  4. Jika dinyatakan lengkap, petugas DPMPTSP akan memproses dengan notifikasi Dinas PUPR untuk verifikasi secara teknis.
  5. Dinas PUPR menerbitkan SKRD untuk perhitungan retribusi daerah.
  6. Dinas PUPR bersama dengan DPMPTSP melakukan cek / verifikasi lapangan
  7. Dinas PUPR menerbitkan Rekomendasi Teknis sesuai atau tidak dan layak atau tidak untuk diterbitkan.
  8. Berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR, PBG akan diterbitkan.
  9. Pemohon dapat mengunduh (download) PBG dari aplikasi SIMBG.

Apabila pemohon kesulitan atau tidak punya perangkat atau tidak ada akses ke aplikasi OSS dan SIMBG, dapat datang secara langsung ke kantor DPMPTSP untuk diajukan melalui layanan perbantuan dengan petugas front office.

Petugas akan membantu pemohon pada fasilitas komputer yang sudah disediakan di ruang pelayanan.

pbg-dpmptsp