Pertanyaan Yang Sering Di Ajukan
Apakah semua usaha wajib memiliki IMB?
Berdasarkan PP 16 2021 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan dalam hal Pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik bangunan gedung, berkeinginan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung.
Apakah itu Nomor Induk Berusaha (NIB) ?
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi / pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya
Apakah semua pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha?
Sesuai PP No. 5/2021, perizinan berusaha yang dapat dimiliki oleh pelaku usaha tergantung kriteria tingkat risiko usahanya.
Apakah ada sanksi jika Pelaku Usaha tidak memiliki NIB ?
Perusahaan/pengusaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha.
Apakah definisi Pelaku Usaha dan Penanam Modal itu sama?
Mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 4 UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal bahwa Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Sementara dengan mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 8 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja bahwa Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Dengan demikian pengertian Penanam Modal dan Pelaku Usaha pada dasarnya mengacu kepada setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan penanaman modal atau usaha/kegiatan pada bidang tertentu.
NIB berlaku sebagai apa saja?
NIB berlaku juga sebagai:
- angka pengenal impor;
- hak akses kepabeanan;
- pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
- wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha
Semoga Kami Dapat Membantu Anda
Dalam menyelesaikan segala macam permasalahan seputar perizinan berusaha di Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
Armansyah Abdul Pattah, S.Sos., M.Si.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Morowali Utara